BOGOR-TODAY.COM, ROKAN HULU – AW (52) dan YL (24) sepasang suami istri (pasutri) di Rokan Hulu, Riau diciduk aparat kepolisian lantaran terlibat kasus perdagangan anak di bawa umur.

Penangkapan keduanya setelah adanya laporan dari korban atas kasus tersebut.

Melansir detikcom, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Wimpiyanto menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (25/3/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia Runner Up Thailand Open 2024

“Awalnya kita dapat laporan dari korban, setelah itu tim Unit PPA turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Wimpiyanto, Senin (4/4/2022).

Setelah melewati pemeriksaan panjang, sambung Wimpiyanto keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana human trafficking. Dari lokasi penangkapan kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Kesal dengar Tangisan, Bapak Muda Usia 18 Tahun di Empat Lawang Bunuh Bayi Kandung

Sementara, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Buyung Kardinal mengungkapkan, motif kedua tersangka menjanjikan kedua korban, AR (15) dan SG (20) untuk bekerja di rumah makan. Namun belakangan keduanya dipekerjakan di kafe remang-remang milik pelaku di Desa Mahato.

============================================================
============================================================
============================================================