BOGOR-TODAY.COM, PALANGKARAYA – Kaus pemerkosaan dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial TT (50) dan rekannya NN (52) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur dan berkebutuhan khusus. Kasus ini terungkap setelah rekan ayah tiri korban terlebih dahulu ditangkap polisi atas laporan dari ibu korban.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-16 Melaju ke Semifinal ASEAN Boys Championship 2024

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial TT (50), ayah tiri korban dan rekannya NN (52). “Keduanya ditangkap lantaran terbukti menyetubuhi gadis remaja berusia 13 tahun berkebutuhan khusus yang tidak lain adalah anak tiri dari tersangka TT,” ungkap Kompol Nababan, Jumat (29/2022).

======================================
======================================
======================================