BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Polisi Bontang menangkap seorang pria paruh baya berinisial BH (56) yang terlibat peredaran sabu di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur. Pria tersebut terancam 20 tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di Jalan Diponegoro (Prakla) menangkap BH tepatnya Jalan Melati Kelurahan Berbas Pantai pada Sabtu (8/10) sekira pukul 22.30 WITA.
Adanya penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal itu diungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.
Polisi langsung bergerak dan menggerebek satu kost yang di dalamnya ada tersangka BH, usai mendapat laporan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan dua plastik yang didalamnya terdapat tujuh klip sabu dengan berat total 2,69 Gram.