BOGOR-TODAY.COM, KALBAR – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya tangkap seorang remaja berinisial RZ (18) di Pusat Perbelanjaan daerah Kapuas Kota Pontianak pada Jumat (21/10/22). Ia ditangkap karena diduga mencuri HP temannya sendiri.
Peristiwa pencurian yang dilakukan RZ itu bermula, saat ia menginap di rumah korban di Gg. Keluarga, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (21/10/22).
Pada saat itu HP VIVO Y15 milik korban ditaruh di atas meja ruang tamu. Pagi harinya, HP tersebut sudah tidak berda di tempat semula, korban pun mencari Hp miliknya.
Korban pun menanyakan kepada RZ yang saat itu tidur di ruang tamu rumah korban, namun RZ mengaku tidak mengetahuinya.
Merasa kesal, Korban pun melaporkan kejadian yang menyebabkan kerugian Rp 2.6 juta tersebut ke Polres kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, setelah Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian mendapati HP tersebut hendak dijual tersangka di Pasar Kapuas Pontianak.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















