Polisi Tangkap Pria di Medan Pemalak Pedagang Rp 1 Juta

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi menangkap seorang pria diketahui bernama Roy (33) yang diduga sering memalak pedagang di Pasar Petisah Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Ia meminta uang lapak Rp 1 juta per bulan kepada pedagang.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Pelaku melakukan pemalakan atau pungutan liar terhadap para pedagang,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Pelaku diduga sudah lama melakukan aksinya. Korban adalah pedagang kaki lima yang menjual pakaian.

“Pelaku meminta Rp 1 juta setiap bulan untuk membayar lapak jualan. Korban merupakan pedagang pakaian,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================