JAKARTA TODAYÂ – Komisi III DPR menÂgadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum pidana. Rapat ini untuk meminta masuÂkan terkait penyusunan RUU KUHP.
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Rapat yang dipÂimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K HarÂman ini dihadiri oleh 11 orang anggota.
Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Mereka diberi kesempaÂtan bergantian memberikan pandangan.
Draf RUU KUHP sudah diterima oleh DPR pada masa persidangan lalu namun baru mulai dibahas sekarang. Sejumlah anggota Komisi III sudah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Inggris terkait RUU KUHP.
RUU ini memiliki 768 pasal yang terÂbagi dalam dua buku. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibaÂhas pada 2017. Ada yang unik dalam rapat ini.
DPR dan pakar hukum membaÂhas kasus Sumanto yang membongkar makam dan memakan mayat sempat membuat geger karena belum ada atuÂran hukumnya. RUU KUHP saat ini juga belum mengadopsinya.
Guru besar kriminologi UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara mengungÂkapkan bahwa ada sejumlah pertimÂbangan bila mau mengadopsi pasal pemakan manusia. Penulis disertasi tentang santet di Banten ini meminta dikaji lagi urgensinya. “Tergantung dari apakah peristiwa itu sering terjadi atau tidak? Apa bermanfaat untuk dijatuhÂkan sanksi? “ kata Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah keberterimaan dari masyarakat. “Bagaimana reaksi sosial masyarakat seÂtempat?†ucapnya.
Kasus pemakan mayat itu masih dianggap bukan sesuatu yang sering terjadi. Bila ada kasus serupa, Ronny meyakini hakim bisa memberikan perÂtimbangan. “Hakim punya pertimbanÂgan khusus,†ujar Ronny.
Sumanto membongkar makam di desanya di Desa Kemangkon pada kurun 2003 . Setelah terungkap, kasus Sumanto menjadi perdebatan hukum pasal apa yang akan diterapkan. Jaksa lalu menjerat Sumanto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang seÂbagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipiÂdana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun..
(Yuska Apitya Aji)