BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Nikita Mirzani dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis fenomenal itu.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















