BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Personal Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap sebanyak tiga orang pelaku pengedaran obat terlarang Hexymer atau pil kuning berloga MF. Ketiga pelaku itu berinisial AO (20), AR (28), dan HE (24).
Tersangka AO, AR, dan HE ditangkap di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu (18/01/2023). Hal itu dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan.
Pelaku AO merupakan warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes; AR warga Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes; dan HE warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Hexymer atau pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” kata Kapolres Tasikmalaya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















