BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Pengedar sabu asal Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit bernama Nopriyadi (35), berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, Sumsel. Penangkapan pelaku di dalam sebuah pondok di sekitar rumahnya saat menimbang dan mengemas sabu.
Pondok tersebut diduga dijadikan sebagai tempat menyimpan dan mengemas sabu agar tidak diketahui warga dan polisi. Semua barang bukti mulai dari sabu dan timbangan digital ditemukan di pondok tersebut.
Tersangka diringkus setelah pihaknya menggerebek sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat peredaran dan memakai narkoba jenis sabu di dekat rumah tersangka. Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson.
“Dari hasil penggerebekan itu, anggota mengamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 2,03 gram, serta dua unit alat timbangan digital,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).