lepasLemahnya pengawasan tentang Peraturan Daerah terkait ketertiban umum no 4 Tahun 2015, dimanfaatkan sejumlah pedagang kaki lima yang menjajakan barang jualnya diatas trotoar yang berada di komplek perkantoran Kabupaten Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

Trotoar yang seharusnya menjadi milik seutuhnya bagi pejalan kaki kini menjadi etalase para pedagang, selain itu sampah yang dihasilkan dari barang jualnya seringkali ditinggalkan menumpuk.

Padahal setiap hari para pejabat teras di lingkungan Kabupaten Bogor hilir mudik melewati kondisi tersebut.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

(foto : Kozer)

============================================================
============================================================
============================================================