PENYELIDIKAN yang dilakukan Panitia Angket DPRD Kota Bogor terkait perkara intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, kian digeber.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Panitia kecil itu menjadÂwalkan akan memanÂggil Usmar Hariman. Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TODAY, kurang dari 25 hari lagi, Panitia Angket DPRD Kota Bogor berhasil mengumpulkan bukti lebih dari 50 persen terkait penyalahguÂnaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman. Lebih lanjut panitia ini akan merapatkan barisan untuk memÂbuat agenda pemanggilan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.
Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, pihaknya akan melÂakukan rapat untuk membuat jadwÂal pemanggilan saksi kembali untuk melengkapi beberapa keterangan yang sudah didapat. Dirinya menÂjelaskan, untuk masyarakat Bogor agar bersabar dan lihat hasil akhir dari kinerja panitia ini.
“Kami tahu waktu kami kurang dari 25 hari lagi, namun panitia ini sudah mengantongi beberapa bukti apa yang dilakukan Usmar HariÂman,†kata dia.
Sementara itu, KoordinaÂtor Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Benninu Argobie, menÂgaku, pihaknya tetap percaya keÂpada Panitia Angket DPRD Kota Bogor untuk mengungkap apa yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Dirinya mengataÂkan, memang waktu penyelidikan panitia kecil ini kurang dari 25 hari, namun pihaknya akan tetap menÂgawal kasus ini hingga tuntas. “ UnÂtuk sekarang kita serahkan panitia angket dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar. Kita yakin panitia angket tidak akan masuk angin,†ungkapnya.
Bila meilhat, pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahÂgunaan kewenangan dalam HuÂkum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu: pertama, penyalahgunaan kewenangan unÂtuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentÂingan umum atau untuk mengunÂtungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa keÂwenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain dan ketiga penÂyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan proseÂdur lain agar terlaksana. (*)