Kendaraan tidak lulus uji emisi
Ilustrasi uji emisi.

BOGOR-TODAY.COM Kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. Pempov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.

“Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

“Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” Asep

Menurut Asep uji emisi menjadi upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta dikatakan tidak akan mengalami perubahan.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================