Ongkos Empat RSUD Naik

rumah-sakitBOGOR, TODAY – Kenaikan tarif pelayanan pasien Kelas III tidak hanya berlaku untuk RSUD Cileung­si dan RSUD Leuwiliang. Namun, dua RSUD lainnya, yakni Cibinong dan Ciawi juga mengalami hal yang sama jika raperda ini disahkan oleh jajaran legislatif.

Bupati Bogor, Nurhayanti men­gungkapkan, kenaikan tarif ini semata-mata hanya untuk menarik masyarakat supaya ikut BPJS Kes­ehatan.

“Karena nanti tahun 2019, semua masyarakat harus sudah ikut BPJS Kesehatan,” singkatnya, Senin (21/9/2015)

Terpisah, Kepala Bagian Perun­dang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupateb Bogor, Ade Jaya, jika Perda yang kini ber­laku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.

“Tadinya kan ada tiga perda, tapi setiap perda itu hanya menga­tur masing masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarif untuk semua kelas di SUD Leuwiliang. Kemu­dian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda 3 Tahun 2012 itu Cuma untuk Ciawi,” kata Ade.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Ia melanjutkan, perda lama itu dihapus jika perda baru sudah ter­bentuk. “Iya, perda-perda itu di­cabut dan dijadikan satu dengan perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,” ka­tanya.

Raperda ini sendiri dibentuk sebagai tanda kepatuhan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan Perda.

“Bukan keinginan dari dirut masing-masing RSUD. Kami hanya mengikuti undang-undang. Nanti jika semua masyarakat terdaftar BPJS, juga perda ini dibekukan,” tandasnya.

Kenaikan tarif yang dicanang­kan dalam raperda itu menurut Ade bermacam-macam. Kenaikan ini bukan soal kelas apa pasien itu dirawat. Tapi mengenai pelayanan, alat-alat yang digunakan dan seb­againya.

“Kan kalau tidak ada payung hukumnya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikan­nya tidak lebih dari INA CBG’s Per­aturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggara­an Jaminan Kesehatan ,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Sementara mengenai adanya pe­nolakan yang diungkapkan Komisi IV DPRD Kabu­paten Bogor mengenai raperda ini, Ade menanggapinya dengan santai.

“Kan kami belum melakukan ekspose kepada dewan. Tapi sudah kami sampaikan dalam Sidang Pari­purna. Jadi wajar saja kalau mereka menolak. Karena belum tau kan isinya seperti apa,” lanjutnya.

Namun, perda ini juga bisa di­cabut lebih cepat jika sebelum ta­hun 2019 semua masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Misalnya tahun 2017 sudah semua menjadi peserta BPJS. Ya per­danya kita bekukan dulu. Tapi tidak dihapus ya. Perda itu berlaku lagi jika ada RSUD baru yang berdiri,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================