Perumda Pasar Pakuan Jaya
Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Jenal Abidin.

BOGOR-TODAY.COMPerumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) beserta CV Purnabri selaku pengembang Pasar Sukasari merespon cepat keluhan pedagang terkait besaran biaya pemesanan (booking) dan uang muka untuk kios/los yang bakal mereka tempati.

Direktur Umum Perumda PPJ, Jenal Abidin menjelaskan, pihaknya telah mengkaji tarif dasar kios/los untuk pedagang eksisting Pasar Sukasari.

Tentunya, kata dia, tarif dasar Pasar Sukasari tersebut juga telah disesuaikan dengan harga material, jasa, pajak dan sebagainya, mengacu harga pasaran tahun 2022.

BACA JUGA :  Sering Pegal Saat Berada di Ruangan Ber-AC? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Sebenarnya harga bahan bangunan sudah naik beberapa kali semenjak tahun lalu (2022), tapi kami masih menggunakan harga tahun 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, salah seorang pedagang mengaku berat dengan besaran biaya pemesanan seharga Rp2,5 juta untuk kios dan Rp1,5 juta untuk los.

Pedagang juga diminta membayar uang muka sebesar 25 persen dari total harga kios atau los. Kendati telah diberikan rentang waktu selama tiga bulan untuk mencicil, pedagang tetap merasa keberatan.

Menanggapi itu, Pimpinan CV Purnabri, Yayat Sudrajat menjelaskan, sejatinya pihaknya telah memberikan keringanan kepada pedagang eksisting dengan menetapkan harga kios/los hingga setengah dari harga jual kepada pedagang baru atau umum.

BACA JUGA :  Menikmati Hidangan Bersantan Tanpa Cemas: Panduan Batas Aman dan Risiko Kesehatannya

“Mengenai uang muka atau DP sebelum bangunan jadi, hal itu memang sudah umum di bisnis pasar atau properti. Para pedagang pun diperkenankan mencicil uang muka tersebut sebelum mulai membayar lunas cicilan kios/los-nya pada saat bangunan sudah siap ditempati,” papar Yayat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================