mantan TKI
Tersangka S (21) yang merupakan mantan TKI Ilegal di Malaysia saat digiring polisi di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis 14 September 2023 (Beritasatu.com / Fuad Iqbal)

BOGOR-TODAY.COM – Seorang mantan TKI ilegal di Serawak, Malaysia, nekat menyelundupkan 3 kilogram sabu demi upah sebesar Rp 50 juta. Kini, mantan TKI ilegal itu harus mendekam di balik jeruji penjara dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Melansir beritasatu.com, Kamis (14/9/2023) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengatakan mantan TKI ilegal yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui bernama Saupit alias Upit, berusia 21 tahun, warga Enrekang Sulawesi Selatan.

Dari tangan mantan TKI, polisi menyita dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai lebih dari 3 klogram atau senilai lebih dari Rp 3 miliar.

BACA JUGA :  Jaro Ade Resmi Buka Turnamen Golf Bergengsi HJB ke-544 di Gunung Putri

Panit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi mengatakan barang haram itu berasal dari Serawak Malaysia, yang berhasil diselundupkan oleh tersangka (mantan TKI) ke Kota Balikpapan melalui jalur darat.

Tersangka mantan TKI membawa 3 kilogram sabu-sabu itu dari Serawak Malaysia, melalui perbatasan Kalimantan Barat, yang kemudian melintasi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan berakhir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Rotasi 32 Pejabat, Kursi Kosong Akan Diisi Lewat Open Bidding

“Dari keterangan tersangka bahwa barang ini berasal dari Serawak Malaysia. Jadi pada saat tersangka ini membawa dia adalah seorang mantan TKI ilegal di Serawak. Dia mendapat pekerjaan melakukan perjalanan darat melalui Kalimanan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Banjarmasin dan akhirnya sampai di Balikpapan,” kata Candra saat pers rilis di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (14/9/2023) pagi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================