Engkong
N alias Engkong (70) saat digiring ke Mapolres Metro Depok. Foto : pmjnews.com

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menetapkan N alias Engkong (70) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Depok. Hasil dari penyelidikan ini mengonfirmasi bahwa Engkong sengaja melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak.

Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa Engkong telah ditangkap dan ditahan pada Kamis (28/9/2023) malam. Saat ini, pelaku sedang dalam tahanan di Polres Metro Depok.

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua Bogor Selesai 2 Bulan Lagi, Pembangunan Sudah 90 Persen Rampung

“Tersangka sudah kita tahan terkait dengan insiden pencabulan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah menjadi kebiasaan dan terjadi berulang terhadap beberapa korban,” kata Kristanto dikutip dari beritasatu.com, Jumat (29/9/2023).

Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  JJB Resmi Dikukuhkan, Pj. Sekda Minta Hasilkan Produk Jurnalisme Berkualitas

“Ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 20 tahun karena tindakan ini terulang dan melibatkan banyak korban, dengan salah satu korban yang meninggal dunia,” jelasnya.

Salah satu korban pelecehan yang meninggal adalah MD (12 tahun).

============================================================
============================================================
============================================================