
BOGOR-TODAY.COM –Penyelidik Subdit Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan seorang TikToker asal Aceh berinisial MI, yang juga dikenal sebagai Abu Laot atau AL, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pencemaran nama baik.
Kombes Winardy, Kepala Ditreskrimsus Polda Aceh, mengungkapkan bahwa MI alias Abu Laot ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Mulyadi. Setelah penangkapan, MI langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah penyelidikan terhadap saksi dan terlapor, penyidik kemudian menetapkan MI alias Abu Laot sebagai tersangka. Pada tanggal 8 Oktober 2023, Abu Laot secara resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh.
“Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang Winardy, seperti dikutip beritasatu.com, Senin (10/9/2023).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















