
BOGOR-TODAY.COM – Polda Metro Jaya akan memanggil pihak toko online yang menjual pelat dinas palsu kepada M (26), pengendara Toyota Fortuner yang berkendara secara ugal-ugalan di sekitar Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara.
“Kami akan memanggil mereka minggu ini, surat panggilan sudah kami kirimkan sehari sebelumnya,” kata AKBP Samian, Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari beritasatu.com, Senin (23/10/2023).
Samian menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan ini adalah untuk mengidentifikasi penjual tersebut.
“Pemanggilan ini perlu dilakukan karena kita harus memastikan identitas penjual yang terdapat dalam cerita pembelian. Apakah mereka benar-benar berasal dari platform online atau tidak, hal ini masih perlu diinvestigasi,” katanya.
Setelah berbicara dengan pihak toko online, katanya, baru akan terungkap identitas penjual pelat dinas polisi tersebut.
“Pertama-tama, kita akan berkomunikasi dengan toko online ini untuk menentukan identitas penjualnya,” tambahnya.
Samian menegaskan bahwa pelat dinas polisi seharusnya tidak dijual bebas. Ia berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan yang akan diambil terhadap penjual tersebut.
“Aturan yang berlaku menyatakan bahwa pelat nomor kendaraan ini dikeluarkan oleh instansi berwenang dan tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Itu adalah ketentuan yang harus kita patuhi,” ungkapnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














