Modus Pura-pura Tanya Alamat, Polisi Tangkap Jambret yang Resahkan Warga Ciamis

Modus Pura-pura Tanya Alamat, Polisi Tangkap Jambret yang Resahkan Warga Ciamis

BOGOR-TODAY.COM – Seorang jambret berinisial YRF (27), warga Kecamatan Cisaga, Ciamis atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis di Imbanagara, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Iptu Magdalena Mapolres Ciamis, mengatakan peristiwa penjambretan yang dilakukan YRF terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA :  Body Butter vs Body Lotion: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit?

“Pelaku kami tangkap pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” katanya, Senin (30/10/2023).

Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban saat itu berada di tepi jalan, tiba-tiba pelaku menjambret tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus. Tersangka tancap gas ke arah pasar Imbanagara. Hal itu dikatakan AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================