huntap
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerima hibah tanah seluas 52 hektare dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerima hibah tanah seluas 52 hektare dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang diperuntukan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023.

Tanah hibah yang diberikan oleh PTPN VIII secara mutlak merupakan tanah hak guna bangunan (HGB) di atas tanah pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Jadi buat masyarakat tanah tersebut punya Pemda bukan punya pribadi. Manfaat masyarakat hanya kami bantu rumahnya tidak bisa dijual-belikan secara resmi karena tanahnya punya Pemda,” papar Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Senin (6/11/2023).

Tanah hibah yang diberikan itu, kata Iwan, berada di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor wilayah Barat.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

” Dua Kecamatan di Sukajaya dan Cigudeg. Kita tergetkan sampai akhir tahun ini 4.000 lebih, janji kami kan menyelesaikan, mudah-mudahan selesai. Sisanya tinggal 800, lunaslah janji-janji ku kepadamu,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================