BOGOR, TODAY – Inspe­ktorat menunggu hasil kon­sultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kebijakan dalam menangani perusahaan konsultan penga­was, PT Andika Persada Raya yang kini berstatus blacklist.

“Sejak Senin (28/9/2015), kami sudah meminta reko­mendasi kepada LKPP. Ke­mungkinan, keputusannya baru bisa didapat paling lam­bat dalam 14 hari kerja,” ujar Kepala Inspektorat Kabupat­en Bogor, Didi Kurnia, Kamis (1/10/2015).

Selaku Aparat Penga­was Internal Pemerintah (APIP), Didi mengatakan telah memulai untuk melaku­kan penyelidikan terhadap temuan ini.

Kesimpulan sementara, lanjutnya, sejumlah paket kegiatan yang dimenangkan PT Andika Persada Raya di KLPBJ ada yang dimenang­kan sebelum pengumuman blacklist dan setelah pengu­muman blacklist.

“Makanya kami meminta rekomendasi dari LKPP. Kare­na keputusan terhadap konsul­tan ini berbeda antara sebelum melakukan kegiatan dengan yang sesudah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Perusahaan asal Kota Bandung ini pada 2015 itu memenangkan tiga paket ke­giatan yakni, Biaya Jasa Kon­sultan Pengawas Pembangu­nan Terminal Penumpang Type B Parung Tahap I, den­gan pagu anggaran Rp 200 juta, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Penyusunan Studi Kelayakan Pembangu­nan RPH sebesar Rp 89,6 juta dan Pengawasan Pembangu­nan Kantor Kecamatan Cariu Rp123 juta.

Menurut Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), Hendrik Suherman, pengawasan pem­bangunan terminal Parung, PT Andika melakukan pen­andatangan kontrak pada 17 Juni 2015, penyusunan studi kelayakan RPH ditandantan­gani 2 Juli 2015 dan penga­wasan pembangunan kantor Kecamatan cariu diteken kontrak 17 April 2015.

Sementara, situs LKPP menayangkan status blacklist perusahaan tersebut pada 15 Juni 2015. Namun, masa ber­laku blacklist dicantumkan mulai 15 Januari 2015 sampai 14 Januari 2017.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

“Kami juga masih menunggu hasil rekomendasi LKPP. Soal legitimasi kontrak perusahaan tersebut dengan pemerintah. Karena ketentu­annya perusahaan yang ber­status blacklist tidak boleh melaksanakan kegiatan yang dibiayai Negara,” ujarnya

Karena sudah kepalang tandatangan kontrak dan melaksanakan pengawasan, kata Hendrik, masih menung­gu rekomendasi LKPP, apak­ah pemkab harus membayar atau jangan.

“Tapi biasanya dibayar setelah pekerjaan fisik sele­sai, jadi kalau tidak tuntas mestinya tidak dibayar,” kat­anya.

Hendrik melanjutkan, soal kelanjutan proyek fisik dan melancarkan proses penagi­han aturan membolehkan SKPD membentuk tim pen­gawas internal yang meng­gantikan fungsi konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan.

“SKPD sudah berkonsulta­si ke Inspektorat,” pungkas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================