BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 2.513 alat peraga kampanye yang melanggar aturan di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu berupa baliho, spanduk, pamflet dan lainnya yang dipasang di pohon, serta tiang listrik.
“Dari data 435 Desa ada sebanyak 2.513 pelanggaran. Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang,” kata Burhanudin, Rabu (27/12/2023).
Ia juga membeberkan bahwa, ribuan pelanggaran tersebut secara menyeluruh ditemukan mulai dari tingkat yang paling bawah hingga atas kedudukan calon legislatif (Caleg).
“Prinsipnya dari sejumlah pemilu yang ada, baik Capres kemudian caleg di seluruh tingkatan dari DPR RI hingga Kabupaten maupun DPD memang kita temukan (pelanggaran),” papar dia.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















