HUKUMAN YANG MENDIDIK DI SEKOLAH

OPINI_HERU
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Hukuman Yang Mendidik Di Sekolah”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

DUNIA bisnis dengan dunia pendidikan memang berbeda, karena di dunia pendidikan ada unsur mendidik nya.

Demikian juga dalam hal kita memberi hukuman pada peserta didik yang melanggar peraturan di sekolah, kita harus menghukum yang bersifat mendidik.

Misal jika kita terlambat bayar listrik dan air, maka PLN dan PAM akan mendenda kita beberapa persen, sehingga bayar rekening listrik dan air jadi naik.

Tapi jika kita terlambat bayar Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP), maka pihak sekolah tidak akan mendenda kita, paling pihak sekolah hanya memberitahu atau memanggil orang tua untuk hadir di sekolah.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

Hukuman mendidik yang berlaku di sekolah ini bertujuan agar peserta didik menjadi sadar untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya dan akhirnya timbul kesadaran serta timbul rasa malu untuk mengulanginya.

Pelanggaran peserta didik disini yang ringan-ringan saja seperti terlambat masuk sekolah, tidak mengerjakan pekerjaan rumah atau tugas, tidak memakai seragam dengan benar, tidak disiplin dan lain-lain.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Ajak Pengelola Statistik Sektoral se-Kabupaten Bogor Wujudkan Kapasitas Mutu Data Statistik Sektoral

Hukuman mendidik ini tidak berlaku untuk pelanggaran berat dan  fatal seperti tawuran antar pelajar, sex bebas, hamil diluar nikah, dan tindak kejahatan atau kriminal. Banyak sekali contoh hukuman mendidik yang bisa diterapkan di sekolah, yaitu:

Hukuman mendidik yang bersifat  menimbulkan cinta tanah air, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu kebangsaan yang lain.

============================================================
============================================================
============================================================