BOGOR TODAYÂ – Banyak pihak mulai bertanya-tanya soal kinÂerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam mengungkap kejahatan anggaran dalam dugaan mark up pengadaan laÂhan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua.
Sudah sembilan bulan kasus ini tetap jalan ditempat alias tanpa hasil. Kasus pemÂbelian tanah milik Kawiddjaja Hendricus Ang alias (AngkaÂhong) dengan luas 7.302 meÂterpersegi yang didalamnya ada tanah milik negara dan dibeli oleh Pemkot Bogor denÂgan harga Rp 43,1 miliar itu kini bisa jadi dipetieskan.
Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For BudgÂet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, sudah genap sembilan bulan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua ini bergulir ditangani KeÂjari Bogor, namun tidak satu orang pun dijadikan tersangka. Dirinya menganggap, hal ini sengaja dibuat rumit agar kasus ini tidak terbongkar.
Menurut Uchok, jika didalamnya ada tanah negara yang diperjualabelikan oleh okÂnum tertentu, seharusnya tanÂah tersebut dijual lebih murah dan tidak disamaratakan oleh tanah milik Angkahong. Ia juga menegaskan, jika tanah negara yang dijual mau disesuaikan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu bisa dilakukan, namun, jika Pemkot Bogor membeli tanah negara yang ada lahan Jambu Dua ddibeli dengan harga yang tinggi, itu namanya dugaan korupsi.
“Jika tanah negara dijual dengan harga yang tinggi, itu salah satu bentuk mark up,†kata dia.
Sementara itu, Jaringan Pengacara Publik ( JPP) dan Solidaritas Masyarakat MengÂgugat Birokrasi (SOMMASI), mempertanyakan tanah neÂgara yang dibeli oleh Pemkot Bogor, atas dasar apa dengan harga Rp 991 juta.
Koordinator SOMMASI, Tigar Sugiri, mengatakan, pihaknya akan meminta KeÂjari Bogor untuk menjelaskan tanah negara terdapat dalam penjualan lahan Angkahong yang dibeli oleh Pemkot BoÂgor. Ia menegaskan, Kejari BoÂgor harus transparan kepada masyarakat Bogor terkait penÂgungkapan kasus yang sudah hampir satu tahun berjalan namun tanpa adanya tersangka yang ditetapkan.
Tigar menekankan, lamÂbannya kejari Bogor untuk mengungkap kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi yang bermain, maklum saja angÂgaran yang digelontorkan unÂtuk membeli lahan tersebut menginjak di nominal yang cukup besar yaitu Rp 43,1 milÂiar. “Kejari Bogor harus berani, jika tidak berani mengungkap sebaiknya kepala Kejari Bogor dicopot,†tegasnya.
(Rizky Dewantara)