Tak Digubris Kodjari, Kuasa Hukum Korban Kecelakan Angkot 32 Layangkan Somasi

BOGORTODAY.COM – Pasca insiden angkot 32 menabrak pemotor di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada 8 April 2024 lalu, membuat geram kuasa hukum korban.

Pasalnya, perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong – Bubulak itu tak ada itikad baik sedikitpun.

Kuasa hukum yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi merasa geram.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Atur Kawasan Perburuan Hewan

Dodi, menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahan dan pemilik kendaraan pada korban, menurut dia peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus alami cacat permanen.

“Hari ini kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari. Kami akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku adapun langkah hukum yang dilakukan didasari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) dimana didalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan akibat kelalaian pengemudi angkutan,” tegas Dodi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================