Pemkot Bogor Serahkan SK kepada 3 PPPK Baru

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah memberikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada tiga PPPK Kota Bogor, pada Rabu (17/7/2024).

Ketiga PPPK yang menerima SK terdiri dari dua tenaga pendidik Dinas Pendidikan (Disdik) dan satu pranata komputer yang bertugas di Inspektorat Kota Bogor. Mereka merupakan pengganti dari tiga PPPK yang sebelumnya mengundurkan diri pada proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau belum memiliki NIP.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Dengan pemberian ketiga SK tersebut, melengkapi 1.089 PPPK yang telah menerima SK pada April 2024.

“Luar biasa, ini satu anugerah karena PPPK ini diperebutkan banyak orang, beberapa tenaga PPPK yang dari Bogor ingin ditempatkan di Kota Bogor tetapi tidak mendapatkannya bahkan ada yang tidak lulus,” ungkap Syarifah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor.

Syarifah berharap, semoga dengan SK yang sudah diberikan dapat diimplementasikan dalam bentuk mencintai dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Harus mencintai pekerjaan, melaksanakan penugasan dengan baik, bisa beradaptasi dengan baik sehingga mampu mempelajari Kota Bogor, pemerintahan dan kebijakan-kebijakannya,” ungkap Syarifah.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi menjelaskan prasyarat mengajukan pengganti adalah dengan mengumumkan para tenaga PPPK yang mengundurkan diri di website BKPSDM Kota Bogor.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================