Mahasiswa Tuntut Aksi atas Polemik Pertanahan di Kabupaten Bogor Tak Kunjung Usai

BOGORTODAY.COM – Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasuara) menggelar aksi protes besar-besaran di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024). Dalam aksinya mereka menuntut pengunduran Kepala BPN karena maraknya masalah agraria yang tak kunjung tuntas.

Menurut siaran pers yang beredar, masalah mafia tanah yang menimbulkan sengketa di Kabupaten Bogor telah menjadi ancaman serius. Pada tahun 2022, Satreskrim Polres Bogor menangani 2.390 kasus, dengan 500 di antaranya merupakan sengketa tanah.

Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura), Zayyen Iman mengatakan mafia tanah di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan, mereka dengan leluasa bisa menggandakan atau membuat sertifikat pengganti.

“Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya, hal tersebut menimpa semua kalangan, dari mulai masyarakat rentan, perusahaan, bahkan unsur pemerintahan,” kata Zayyen kepada wartawan.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Misalnya, kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respons khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Menanggapi itu, mewakili Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf Putra mengungkapkan terkait dengan aksi Unras yang ada di Kantah Kabupaten Bogor pada hari ini.
Dia melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Memang, permasalahan di wilayah tersebut pihak Kantah Kabupaten Bogor baru menerima surat masuk pada 19 Juli 2024 lalu.

“Dan mungkin ke depannya kami akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah desa (Pemdes),” jelas Iman yang didampingi oleh Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar dan Kasi SKP Kantah Kabupaten Bogor, Rani.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Iman juga menjelaskan dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.

“Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi. Dalam waktu dekat kami akan mengkaji dari permohonan itu, tetapi kami mohon waktu untuk melihat permasalahannya seperti apa. Karena ini dalam menyelesaikan suatu persoalan tanah bisa langsung begitu saja diselesaikan tetapi harus adanya kajian-kajian dan mekanisme yang mesti kami tempuh terlebih dulu,” tandasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================