KPU Kota Bogor Jelaskan Aturan Pendaftaran untuk Bakal Calon di Pilkada 2024

BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan pencalonan kepada seluruh pemangku kepentingan di masyarakat.

Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin, menyatakan bahwa sosialisasi ini masih menggunakan PKPU yang lama meskipun ada dinamika baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU Nomor 8,” ujar Dian, kepada wartawan, pada Rabu (21/8/2024)

Dian menjelaskan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 8, termasuk syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh calon wali kota dan wakil wali kota.

“Pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20%, atau 25% dari suara sah pada pemilu terakhir,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Selain itu, syarat administratif lainnya mencakup kewarganegaraan tunggal, minimal lulusan SMA, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Calon juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebelum mendaftar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================