BOGORTODAY.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat gagal membawa motor curiannya setelah digagalkan warga setempat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 01.00 dini hari tersebut digagalkan oleh korban (S) saat kedua pelaku berupaya kabur.
Namun, pelaku T (31) terjatuh dari motor milik S usai terhalang kendaraan lain yang melintas dari arah berlawanan. Sementara, rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto mengungkapkan atas perbuatannya T dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















