DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Untuk Menjamin Nasib Ribuan Pegawai PKWT

BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PKS, Endah Purwanti meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Sebab, menurut Endah di dalam peraturan tersebut hanya ada dua jenis kategori pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga keberadaan kurang lebih 6900 pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dijamin agar tidak terjadi pemberhentian massal.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” jelas Endah, pada Rabu (11/9/2024).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================