Anak di OKU Ditangkap Setelah Curi Genset dan Handphone Milik Ayah Kandung

Ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Seorang anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Septi Arindi (22), ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri atas kasus pencurian. Septi dituduh mencuri genset dan handphone milik ayahnya, yang total kerugiannya mencapai Rp4,3 juta.

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi, menjelaskan bahwa laporan atas pencurian tersebut diterima pada Senin (4/11/2024), setelah ayah pelaku, Alwi (55), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, menemukan barang-barang berharga di rumahnya hilang. Barang-barang yang dicuri termasuk satu unit mesin genset dan sebuah handphone merk Vivo.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Hemat BBM, Imbas Harga Pertamax

“Pelapor mendapati barang-barangnya hilang saat pulang dari bertani. Barang yang hilang terdiri dari genset dan handphone yang nilainya ditaksir sekitar Rp4,3 juta,” ujar Ipda Hartomi, Kamis (7/11/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika rumah Alwi dalam keadaan kosong karena ia sedang bekerja di ladang. Setibanya di rumah, Alwi terkejut karena mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Septi Arindi, anak kandung pelapor, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi pun segera menangkap Septi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Keban Agung.

“Pelaku ditangkap dan saat dimintai keterangan, ia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku adalah anak kandung dari pelapor sendiri,” kata Hartomi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================