
Setelah dilakukan pemeriksaan, Septi mengakui telah mencuri genset dan handphone milik ayahnya untuk dijual. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, karena pelaku yang berusia 22 tahun ternyata berani mencuri barang milik orang tuanya sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan keluarga, serta pentingnya menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga.
Polisi juga mengingatkan agar setiap tindakan kejahatan tetap dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















