Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Bandarlampung

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Bandarlampung

BOGORTODAY.COM – Polisi di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial ABA (22) yang kedapatan mengedarkan uang palsu pada Senin, (11/11/2024). ABA ditangkap setelah diketahui terlibat dalam peredaran uang palsu pecahan Rp50.000, yang ia cetak menggunakan printer di rumahnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, pelaku dan rekannya yang berinisial AWR (22) pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut di sebuah warung kelontong milik Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandarlampung. Pelaku melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu tersebut.

“Benar, pada Senin, 11 November 2024, pukul 04.00 WIB, kami menerima laporan dari korban yang membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandarlampung,” ujar Kompol Hendrik, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA :  Miris! Dinkes Sebut Rata-rata Anak di Kota Bogor Mulai Merokok Sejak Usia 12 Tahun

Kompol Hendrik menjelaskan, kedua pelaku sudah dua kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di warung kelontong milik korban. Pada transaksi kedua, Suryani dan warga setempat berhasil menangkap pelaku sebelum ia sempat melarikan diri.

“Pelaku ABA bersama rekannya sudah dua kali melakukan transaksi di warung korban. Pada percakapan kedua, pelaku ditangkap oleh korban dan warga sekitar,” tambah Hendrik.

Pelaku ABA mengaku bahwa ia mencetak uang palsu tersebut hanya untuk iseng. Uang palsu yang dicetak adalah pecahan Rp50.000, dengan total uang palsu yang sudah dibuat senilai Rp1 juta.

BACA JUGA :  Jaro Ade Ajak Warga Megamendung Hijaukan Pekarangan Lewat Tanam Durian Unggul

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan printer merek Canon untuk mencetak uang palsu tersebut, dan kemudian berusaha mengedarkannya dengan cara membelanjakan uang tersebut di warung kelontong.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, antara lain:

  • 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
  • 1 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 1 unit printer merek Canon
  • Sebuah gunting
  • Satu rol lem kertas

Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan segala sesuatu untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah yang lebih besar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================