BOGORTODAY.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek lokasi yang diduga tambang pasir ilegal di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, pada Kamis (14/11/2024). Dalam operasi tersebut, dua alat berat berupa ekskavator bermerek Kobelco disita sebagai barang bukti.
Salah seorang warga setempat berinisial S, mengungkapkan bahwa penggerebekan berlangsung pada pagi hari. “Penangkapan tambang galian C, kejadian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 kemarin. Di daerah Bandungan, Jatinom,” ujar S kepada detikJateng, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, tambang pasir tersebut sudah lama dicurigai beroperasi tanpa izin resmi. Operasi ini dipimpin oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng tanpa melibatkan jajaran Polres Klaten. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono.
“Sepertinya Polda yang menangani, bukan Polres. Alat berat dititipkan di Polres Klaten,” jelas Warsono saat diminta keterangan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















