Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini

BOGORTODAY.COM – Permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penolakan ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam memenuhi syarat rukun nikah yang diperlukan.

Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk melaksanakan akad nikah ulang agar pernikahan mereka dapat diakui secara sah oleh negara.

Penolakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai status pernikahan pasangan tersebut, khususnya mengenai sah atau tidaknya pernikahan mereka secara agama.

Untuk memberikan penjelasan terkait hal ini, Ustaz Derry Sulaiman hadir dalam program Rumpi: No Secret di Trans TV pada Rabu (27/11/2024), dan menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sebenarnya sah secara agama, meskipun belum diakui secara hukum negara.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

Pernikahan Secara Agama Sah, Tapi Belum Diakui Negara

Ustaz Derry menjelaskan bahwa meskipun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah menurut agama Islam, namun secara negara, pernikahan tersebut belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Karena sekarang undang-undang sudah memutuskan wali hakim mesti ulama yang ditunjuk oleh negara, mau tidak mau kita harus mentaati itu,” jelas Derry.

Menurutnya, jika pasangan tersebut ingin pernikahan mereka diakui oleh negara, mereka harus mengikuti proses hukum yang ada, di mana ulama yang bertindak sebagai wali haruslah ulama yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA :  Mata Menonjol Bisa Jadi Tanda Penyakit Tiroid, Kenali Gejala dan Risikonya

“Kalau mau pernikahan diakui negara, yaitu ulama yang ditunjuk KUA,” tegasnya.

Namun, secara agama, Derry menegaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sah karena ulama yang menikahkan mereka.

“Jadi kalau urusan secara agama, sah sebetulnya. Yang menikahkan ulama juga,” kata Derry, menambahkan bahwa tata cara pernikahan dalam agama Islam sudah lengkap, termasuk adanya pengantin pria dan wanita, saksi, serta ijab kabul.

Isbat Nikah untuk Pengakuan Negara

Ustaz Derry juga menjelaskan bahwa pernikahan secara agama bisa disebut mudah karena hanya memerlukan beberapa persyaratan dasar, seperti adanya pengantin pria dan wanita, wali nasab atau wali hakim, saksi, dan ijab kabul.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================