
BOGORTODAY.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat, khususnya di Bogor.
Menurut informasi yang diberikan, kenaikan sebesar 6,5 persen ini tidak hanya akan berlaku untuk UMP, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Bogor.
UMK Kota Bogor
Kenaikan ini diperkirakan akan menghasilkan perubahan pendapatan yang signifikan bagi para pekerja di Kota Bogor pada tahun 2025.
Dalam kasus Kota Bogor, UMK pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp4.813.988,-diperkirakan akan meningkat sekitar 6,5 persen pada tahun 2025.
Dengan kenaikan ini, UMK di Kota Bogor diperkirakan akan meningkat sekitar Rp312.909 menjadi Rp5.126.897.
UMK Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















