Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Kota Bogor, 2 Tersangka Ditetapkan

Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat Dirungkus ke Polresta Bogor Kota. (Foto: Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota telah menetapkan MK (33) dan MZL (31) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diduga membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri secara ilegal dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan para pelaku melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 68 Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Buka Seleksi Duta Muda 2026, Pelajar SMA Berkesempatan Jadi Duta JKN

Pemberantasan TPPO diancam pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ungkap Bismo, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, pelanggaran Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================