BOGORTODAY.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyoroti perihal terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bogor. Ia merasa prihatin dan sedih karena tindak kejahatan terjadi di Kota Bogor, bahkan menggunakan salah satu apartemen di Kota Bogor sebagai tempat penampungan para korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Tentu saya sangat prihatin dan sedih ternyata masih ada TPPO yang terjadi di Kota Bogor,” kata Rusli, Jumat (27/12/2024).
Menurut Rusli pemberantasan TPPO di Kota Bogor menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor yang sampai saat ini belum memiliki instrumen aturan yang mengatur perihal TPPO.
Sehingga, Rusli menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” kata Rusli.
Rusli menjelaskan nantinya Raperda tersebut akan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Didalam Perda tersebut juga akan dicantumkan bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran serta masyarakat.
“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” tutup Rusli.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















