JAKARTA, TODAY — Perusahaan rokok terbeÂsar dari Kediri, PT Gudang Garam Tbk (GuÂdang Garam) berencana menaikkan harga jual rokok pasca kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata 11,69 persen mulai 1 Januari 2016. Manajemen berencana meningkatkan harga jual produknya antara Rp 100 hingga Rp 300 per bungkus. Sekretaris Perusahaan GuÂdang Garam Heru Budiman menÂgatakan, kenaikan harga jual ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun mendatang. Aksi ini, terangnya, merupakan aktivitas rutin perusahaan apaÂbila pemerintah menaikkan tarif cukai, di mana perusahaan membebankan cukai tersebut kepada konsumen.
“Saya rasa aksi ini juga diÂlakukan seluruh produsen rokok lainnya. Dalam melaksanakan kenaikan harga ini, kami bisa jadi leader atau follower. Kami akan naik harga kalau kompetiÂtor naikkan harga, tapi kalau pesaing menaikkan harga terlalu signifikan, mungkin tidak akan kami ikuti,†ujar Heru di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Untuk rokok berisi 16 batang, tambahnya, perusahaan akan menaikkan harga sebesar Rp 300 per bungkusnya, sedangÂkan untuk rokok berisi 12 batang akan naik harga sebesar Rp 100 hingga akhir 2016. Ia berharap kenaikan harga ini bisa berlangÂsung sebelum tahun cukai berÂlaku, atau bisa dilakukan pada Desember mendatang. “Tapi kami naikkan harga secara berÂtahap, dan di setiap tahapannya, kami akan terus pantau pasar. Inginnya sih diberlakukan pada Desember mendatang, tapi kami tak tahu bisa diberlakukan saat itu atau tidak,†ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menÂgatakan kalau kebijakan cukai ini tak diiringi dengan kenaikan harga, maka akan menggerus profitabilitas perusahaan tahun depan. Sayangnya, ia tak mau memberikan proyeksi angka penurunan profitabilitas mengÂingat perusahaannya tak pernah memberikan target-target kinÂerja.
Kinerja Kuartal III
Hingga kuartal III, Gudang Garam memang berhasil memÂbukukan pertumbuhan penjuaÂlan sebesar 5,9 persen dari Rp 48,19 triliun di tahun lalu ke anÂgka Rp 51,01 triliun di tahun ini, serta mencetak pertumbuhan laba sebesar 1,1 persen dari Rp 4,07 triliun ke angka Rp 4,11 di tahun ini.
Namun sayangnya, net marÂgin perusahaan menurun dari 8,4 persen dari kuartal III tahun lalu ke 8,1 persen di periode yang sama tahun ini. “Sayang kami tak bisa targetkan berapa profitabilitas tahun depan kareÂna kami tak punya kapasitas unÂtuk itu,†jelasnya.
Pada kuartal yang sama, peÂrusahaan telah membayarkan cukai rokok sebesar Rp 27,28 trilÂiun kepada negara, dimana hal tersebut membebani 68 persen komponen harga pokok penÂjualan (HPP) perusahaan. Saat ini, harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) Gudang Garam Merah diÂhargai Rp 220 per batang sedanÂgkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dihargai Rp 415 per batang.
Pada 6 November kemarin, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan adanya hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasÂtikan tarif cukai rokok menÂgalami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 demi mengejar pendapatan cukai di Anggaran Pendapatan dan BeÂlanja Negara (APBN) 2016 sebeÂsar Rp 146,4 triliun.
(Yuska Apitya/cnn)