Penerimaan Mahasiswa Baru UIKA Bogor Tahun 2025, Ini Panduan Lengkap dan Cara Daftar KIP Kuliah

Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor.

BOGORTODAY.COM – Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor kembali membuka penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Gelombang 1.

Pendaftaran dibuka mulai 5 Februari hingga 19 April 2025, dengan seleksi yang dijadwalkan pada 22 April 2025.

Kepala Unit Humas dan Promosi UIKA Bogor, Nurdin Al-Azies, menuturkan bahwa KIP Kuliah di UIKA Bogor merupakan program beasiswa dari pemerintah yang ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi secara akademik.

Beasiswa ini memberikan bantuan biaya pendidikan serta uang saku selama masa studi. Ia juga mengajak seluruh calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini.

BACA JUGA :  Batu Ginjal Tak Selalu Karena Kurang Minum, Ini Penyebab yang Perlu Diwaspadai

“Program ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dan UIKA Bogor dalam mendukung pendidikan bagi semua kalangan. Jangan ragu untuk mendaftar dan raih kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa beban biaya. Mari bersama membangun masa depan yang lebih baik dengan bergabung di UIKA Bogor,” ujarnya.

Fasilitas yang Ditawarkan:

1. Bebas biaya pendidikan (SPP, SKS, UAS)
2. Bebas biaya fasilitas dan uang gedung
3. Bantuan biaya hidup setiap semester
4. Program pembinaan keterampilan dan pengembangan diri

Kuota Penerimaan Beasiswa:

1. Gelombang 1: 300 penerima (5 Februari – 19 April, seleksi 22 April)
2. Gelombang 2: 330 penerima (1 Mei – 20 Juni, seleksi 24 Juni)
3. Gelombang 3: Kuota menyesuaikan (1 Juli – 20 Agustus, seleksi 26 Agustus)

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah di UIKA Bogor:

Syarat Akademik
1. Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki prestasi akademik yang baik.

Syarat Ekonomi
1. Berasal dari keluarga kurang mampu dengan minimal  salah satu bukti dokumen berikut:
2. Kartu KIP dari sekolah (jika ada).
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.
5. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================