BOGORTODAY.COM – Ummi Wahyuni menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT, Jumat (28/2025).
Kuasa hukum Ummi Wahyuni, Geri Permana, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena tidak adanya kejelasan dalam proses upaya administratif yang telah ditempuh kliennya.
Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024, yang diterbitkan pada 3 Desember 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang Baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Geri dan timnya menemukan empat dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024. Pertama, DKPP diduga keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















