Hargai Jasa Pahlawan, Pemkab Bogor Jadikan Bupati Pertama Sebagai Nama Jalan di Sekitar Pakansari Cibinong

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan penamaan sejumlah jalan dengan nama tokoh-tokoh nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Salah satunya, pemerintah saat ini memberikan penamaan jalan di sekitar Pakansari Cibinong dengan nama Bupati pertama yakni Raden Ipik Gandamana sekaligus pahlawan kemerdekaan Indonesia.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa peluncuran tahap awal penamaan jalan ini menjadi momentum penting dalam mengenang jasa para pejuang bangsa.

“Kita menghormati jasa para pejuang dan pahlawan yang telah gugur berjuang untuk kemerdekaan bangsa kita. Hari ini kita tinggal mengenang jasa beliau salah satunya memberikan nama-nama jalan di Kabupaten Bogor,” kata Rudy Susmanto, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

Rudy menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar nama jalan di Kabupaten Bogor masih mengacu pada nama wilayah. Namun ke depan, beberapa jalan utama akan mulai dinamai dengan nama tokoh nasional, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Jenderal Sudirman.

“Contoh, Jalan Sentul-Kandang Roda sekarang kita kasih nama Jalan Soekarno-Hatta. Tentu masyarakat akan setuju, karena betapa besar perjuangan Pak Soekarno dan Mohammad Hatta,” jelasnya.

Selain itu, ruas jalan dari Kandang Roda menuju Stadion Pakansari juga dinamai Jalan Jenderal Sudirman. Sementara di lingkar luar kawasan Pakansari yang menghubungkan Jalan Tegar Beriman hingga Jalan Edioso akan diberi nama Jalan Raden Ipik Gandamana.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Rudy menegaskan bahwa perubahan nama jalan ini dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta berlaku 100 persen dalam waktu singkat, mengingat banyaknya aspek administratif yang harus disesuaikan

“Karena menyangkut beberapa alamat tempat tinggal, kita akan berlakukan batas waktu beberapa saat kedepan agar secara administratif surat menyurat tidak mengganggu pelayanan masyarakat,”tandasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================