BOGORTODAY.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa sebanyak 108 pelaku usaha telah terindikasi melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi kemasan Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana milik pemerintah. Jumlah ini meningkat signifikan dari temuan sebelumnya yang hanya mencatat 66 pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha yang terlibat terdiri dari berbagai kategori, mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).
“Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” ujar Moga.
Modus: Mengurangi Volume Kemasan
Menurut Moga, modus utama kecurangan yang ditemukan adalah pengurangan isi kemasan yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan ukuran, takaran, dan timbangan, yang menjadi bagian dari wewenang Ditjen PKTN.
“Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















