
Pihak Kemendag juga tengah bekerja sama dengan dinas terkait dan Satgas Pangan untuk menindak pelaku usaha yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Langkah Pengawasan Terus Dilanjutkan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN telah memberikan sanksi administratif kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar, berdasarkan hasil pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025, di tengah tingginya permintaan masyarakat.
Minyakita sendiri merupakan program minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang dijual dengan harga terjangkau guna menjamin ketersediaan bagi masyarakat luas, terutama kelompok menengah ke bawah.
Kemendag menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















