Daftar Negara dengan Upah Minimum Per Jam Tertinggi di Dunia: Tembus Rp260 Ribu!

Daftar Negara dengan Upah Minimum Per Jam Tertinggi di Dunia: Tembus Rp260 Ribu!

BOGORTODAY.COM Upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk menjamin penghasilan layak dan menghindari eksploitasi.

Di berbagai negara, khususnya di kawasan Eropa dan Oseania, sistem upah minimum diatur secara ketat dan diberlakukan per jam.

Menariknya, ada sejumlah negara yang menetapkan upah minimum per jam hingga lebih dari Rp250 ribu, jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara lainnya.

Menurut laporan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Agustus 2022, berikut ini adalah enam negara dengan upah minimum per jam tertinggi di dunia.

  1. Luksemburg
  • Upah minimum per jam: USD 15,87 ≈ Rp263.584
    Negara kecil namun makmur ini memimpin sebagai negara dengan upah minimum tertinggi di dunia. Angka ini berlaku untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun, sementara pekerja tidak terampil atau yang lebih muda menerima upah yang lebih rendah.
  1. Australia
  • Upah minimum per jam: USD 14,97 ≈ Rp248.636
    Australia terkenal dengan sistem ketenagakerjaannya yang kuat. Namun, pekerja di bawah usia 21 tahun serta peserta magang dapat menerima upah lebih rendah dari standar nasional.
  1. Selandia Baru
  • Upah minimum per jam: USD 13,41 ≈ Rp222.726
    Diberlakukan untuk pekerja berusia 16 tahun ke atas, namun karyawan muda di bawah 18 tahun harus bekerja minimal enam bulan sebelum menerima upah penuh.
  1. Inggris
  • Upah minimum per jam: USD 11,43 ≈ Rp189.840
    Diterapkan untuk pekerja berusia 23 tahun ke atas. Meski demikian, Inggris menerapkan sistem upah berjenjang untuk kelompok usia yang berbeda.
  1. Prancis
  • Upah minimum per jam: USD 10,71 ≈ Rp177.882
    Upah ini berlaku hampir merata untuk seluruh pekerja di Prancis, kecuali untuk pekerja magang atau muda yang bisa mendapatkan penghasilan lebih rendah.
  1. Jerman
  • Upah minimum per jam: USD 10,59 ≈ Rp175.889
    Upah minimum ini diberlakukan bagi seluruh pekerja berusia di atas 18 tahun. Namun, tidak berlaku bagi pekerja lepas, beberapa program pelatihan, dan magang.
BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Upah Minimum Tak Selalu Adil

Meski banyak negara menerapkan upah minimum, kenyataannya banyak pekerja tetap menerima gaji di bawah standar minimum.

OECD mencatat, ada sekitar 266 juta pekerja di seluruh dunia yang digaji di bawah upah minimum, disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan atau lemahnya pengawasan hukum.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Masalah lain yang kerap muncul adalah kesenjangan upah berdasarkan gender, serta standar upah minimum yang belum tentu mencerminkan upah layak.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================