Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung: Vonis 20 Tahun Tetap Berlaku

Harvey Moeis
Harvey Moeis (kemeja putih)

BOGORTODAY.COM, JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dalam perkara korupsi terkait pengelolaan tambang timah senilai Rp 300 triliun. Dengan penolakan ini, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey tetap berlaku.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ditetapkan pada 25 Juni 2025.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

“Lama memutus 10 hari,” demikian tertulis di situs tersebut.

Sebelum naik ke tingkat kasasi, Harvey lebih dulu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang timah yang berdampak pada kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa dinilai terlalu berat, mengingat konteks peristiwa saat itu di mana aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

Hakim juga menjelaskan bahwa salah satu smelter swasta yang tengah mendorong peningkatan produksi adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Harvey bertindak sebagai perwakilan perusahaan tersebut dalam pertemuan dengan PT Timah. Ia bukan bagian dari struktur organisasi PT RBT, baik sebagai komisaris, direktur, maupun pemegang saham.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================