BOGORTODAY.COM – Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini menjadi preseden buruk, karena bisa membuka celah pembenaran bahwa pelanggaran terhadap undang-undang bisa saja dilakukan, asal nanti diuji di MK,” ujar Yusfitriadi, Kamis (3/7/2025).
Founder Lembaga Survei Visi Nusantara (Vinus) itu menilai MK seharusnya mengeluarkan putusan yang sejalan dengan tugas dan kewenangannya menjaga konstitusi, bukan malah melanggarnya meskipun secara substansi terlihat menguntungkan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















