
BOGORTODAY.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/07/2025).
Ketiga perda yang disahkan mencakup. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa pengesahan perda ini merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah.
“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” kata Rudy Susmanto.
Selain penetapan perda, rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah awal dalam penyusunan APBD tahun depan.
Bupati Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan selalu mengedepankan pendekatan berbasis kajian menyeluruh dalam menetapkan setiap kebijakan, termasuk mempertimbangkan karakteristik wilayah serta dampak sosial dan lingkungan.
“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” tandasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















