
BOGORTODAY.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan, lantaran sertifikat standar yang dimiliki masih berstatus belum terverifikasi.
Status tersebut disebabkan oleh belum diserahkannya rencana usaha yang menjadi syarat teknis utama dalam proses verifikasi sertifikat.
Meski Indonesia Airlines telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk layanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status “belum terverifikasi” yang tercatat dalam sistem OSS dan SIPTAU menunjukkan bahwa persyaratan administrative dan teknis masih belum terpenuhi.
“Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Jumat (18/7/2025).
Ketentuan pendirian usaha angkutan udara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebagai revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Keduanya hanya sah bila telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Kemenhub.
Sebagai bagian dari verifikasi, badan usaha wajib menyampaikan Rencana Usaha jangka menengah lima tahun melalui sistem terintegrasi SIPTAU dan OSS. Dokumen tersebut harus menjelaskan:
- Rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat
- Wilayah operasi atau rute penerbangan
- Kebutuhan SDM
- Kapasitas keuangan dan penunjang lainnya
Untuk izin angkutan udara niaga berjadwal, minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua lainnya. Jika mengajukan lebih dari satu jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan dengan lingkup operasional.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















