Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Layak Terbang, Sertifikat Belum Terverifikasi

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, maskapai dapat melanjutkan ke proses Air Operator Certificate (AOC) yang meliputi:

  • Pra-permohonan
  • Permohonan resmi
  • Evaluasi teknis
  • Inspeksi dan demonstrasi

Bila AOC diterbitkan, perusahaan bisa mengajukan izin rute dan standar pelayanan penumpang, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 35/2021 dan PM 30/2021.

Kemenhub menegaskan bahwa proses perizinan ini bukan semata administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kelayakan operasional. Publikasi prematur dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

BACA JUGA :  Anak Malas Belajar di Rumah? Ini 7 Penyebab yang Perlu Dipahami Orang Tua

Sebagai klarifikasi, Kemenhub memastikan bahwa hingga kini tidak ada pengajuan resmi yang terverifikasi atas nama Indonesia Airlines Holding. Artinya, maskapai tersebut belum memiliki pijakan hukum untuk beroperasi sebagai penyedia layanan penerbangan komersial di Indonesia.

BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================